Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar 7,65% atau Rp140,866,86. Kenaikan tersebut dari UMP 2022 yaitu  Rp1.840.915,53 menjadi Rp1.981.782,39. Penetapan kenaikan UMP DIY mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022. 

“Berikutnya dengan pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY, saya baca pelan-pelan ya supaya komanya tidak keliru, adalah sebesar Rp 1.981.782,39,” ujar Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono pada jumpa pers, Senin (28/11). Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DI, Aria Nugraha, menuturkan bahwa rekomendasi besaran UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi. Faktor lain yang menjadi pertimbangan, di antaranya, perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta saran dari unsur akademisi.

UMP 2023 yang akan menjadi acuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan pada 7 Desember 2022. Menurut Koordinator Majlis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, kenaikan UMP yang tidak mencapai 10% tersebut tidak akan mengurangi tingkat ketimpangan ekonomi di DIY.