Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 tentang penyempurnaan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Regulasi ini ditandatangani pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 15 Juli 2025, serta mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Permendikdasmen terbaru ini menghadirkan sejumlah penyesuaian dalam sistem pembelajaran di sekolah. Pemerintah menekankan konsep pembelajaran mendalam (Deep Learning) untuk mendorong peserta didik memahami konsep secara utuh, mengasah kemampuan berpikir kritis, serta melakukan refleksi atas proses belajarnya. Selain itu, mata pelajaran pilihan koding dan kecerdasan buatan (AI) diperkenalkan mulai dari jenjang sekolah dasar kelas 5–6, sekolah menengah pertama kelas 7–9, hingga sekolah menengah atas dan kejuruan kelas 10–12.
Kegiatan kokurikuler diarahkan menjadi lebih tematik dan fleksibel, menyesuaikan dengan kebutuhan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler pramuka kembali diwajibkan di seluruh jenjang pendidikan. Penyempurnaan lainnya terdapat pada Profil Lulusan yang sebelumnya dikenal dengan Profil Pelajar Pancasila. Profil tersebut kini ditetapkan menjadi delapan dimensi, meliputi iman dan takwa, sehat, berpikir kritis, kreatif, kolaborasi, mandiri, komunikasi, serta kewargaan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan penyempurnaan kurikulum, bukan penggantian total. Menurutnya, Kurikulum 2025 dirancang untuk memastikan siswa Indonesia belajar secara lebih mendalam, relevan, dan siap menghadapi tantangan abad ke-21.
Dengan adanya penyempurnaan ini, sudahkah mahasiswa dari Prodi Pendidikan Matematika sebagai calon guru matematika bersiap menghadapi Kurikulum 2025/2026 yang menuntut keterampilan literasi digital, logika komputasi, serta integrasi teknologi dalam pembelajaran?
Sumber: